Rabu, 13 Juli 2011

FIQIH PUASA


FIQIH PUASA

• Pengertian Puasa
Puasa adalah menahan diri dari semua hal yang bisa membatalkannya, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat khusus.
• Waktu Berpuasa
Ibadah puasa dimulai sejak masuknya fajar shadiq (waktu shalat Subuh) hingga terbenamnya matahari (masuk waktu shalat Maghrib). Allah menerangkan di dalam al-Qur’an dengan istilah benang putih dari benang hitam.
• Hukum Puasa
Puasa mempunyai 4 (empat) macam hukum:
1. Wajib, yaitu dalam 6 macam puasa:
a. Puasa Ramadhan
b. Puasa Qadla
c. Puasa Kaffarah/penebus [seperti kaffarah dzhihar (menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya), atau kaffarah sebab berhubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan].
d. Puasa saat haji dan umrah, sebagai ganti dari menyembelih hewan ternak dalam pembayaran fidyah.
e. Puasa dalam ritual shalat Istisqa (shalat memohon turunnya hujan), jika diperintahkan oleh pemerintah.
f. Puasa nadzar.
2. Sunnah, terbagi menjadi 3 (tiga) macam:
a. Terulang tiap tahun, seperti puasa hari Arafah, puasa Tasu’a (tanggal 9), ‘Asyura (tanggal 10), dan tanggal 11 bulan Muharram, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa pada bulan-bulan suci (yaitu bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab), puasa 10 hari pertama dari bulan Dzul Hijjah, dan sebagainya.
b. Tidak terulang tiap tahun, seperti puasa al ayyam al biidh (“hari-hari putih”, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 pada tiap bulan hijriyyah), dan puasa al ayyam as suud (“hari-hari hitam”, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 pada tiap bulan hijriyyah).
c. Terulang tiap minggu, seperti puasa hari Senin dan Kamis.
Catatan:
- Puasa sunnah yang paling afdhal adalah puasa Nabi Dawud, yaitu satu hari puasa satu hari tidak.
3. Makruh, seperti puasa hari Jum’at saja, atau Sabtu saja, atau Ahad saja. Tidak makruh, jika digabung dengan yang lain, misalkan Jum’at dengan Sabtu, atau Sabtu dengan Minggu, atau 3 hari berturut-turut (Jum’at, Sabtu, dan Minggu). Makruh juga puasa tiap hari sepanjang tahun (puasa dahr) bagi orang yang khawatir puasa tersebut dapat membahayakan dirinya.
4. Haram, terbagi menjadi 2 (dua) bagian:
a. Haram namun puasanya sah,yaitu puasanya seorang istri tanpa seizin suaminya, dan puasanya seorang budak sahaya tanpa seizin tuannya.
b. Haram dan puasanya tidak sah, dalam 5 (lima) kasus:
1) Puasa saat hari Raya Idul Fitri (1 Syawwal)
2) Puasa saat hari Raya Idul Adha (10 Dzul Hijjah)
3) Puasa saat hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah
4) Puasa separuh terakhir di bulan Syakban, yaitu tanggal 16, 17, 18 sampai akhir bulan Syakban
5) Puasa hari syak (ragu), yaitu puasa hari ke-30 pada bulan Syakban, jika sudah ramai dibicarakan tentang terlihatnya bulan/hilal
• Syarat Sah Puasa
Artinya, jika sudah terpenuhi syarat-syarat 4 (empat) di bawah ini sah puasanya, yaitu:
1. Islam
2. Berakal
3. Tidak haid atau nifas
4. Mengetahui bahwa di hari itu dia boleh berpuasa.
• Syarat Wajib Puasa
Artinya, jika sudah terpenuhi 5 (lima) syarat ini, seseorang wajib berpuasa, yaitu:
1. Islam
2. Mukallaf
3. Mampu
4. Sehat
5. Muqim
• Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
1. Orang yang safar (dalam perjalanan). Tapi, ada ulama yang memberi syarat. Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan lain, jika safarnya menempuh lebih dari 89 km dan safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum fajar. Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya dimulai pada siang hari. Alasan dibolehkannya berbuka adalah karena safar mengandung masyaqqah (kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.
2. Orang yang sedang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini adalah sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan berdampak pada keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. Untuk memutuskan dan menilainya, diperlukan pendapat dokter. Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di bulan lain ketika ia sudah sehat.
3. Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit dan dengan orang tua yang uzur.
4. Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup puasa lagi tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
5. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan. Jika kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka boleh berbuka dan wajib qadha’.
6. Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka, tapi wajib mengqadha’.
• Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, terbagi menjadi 2 (dua) macam:
1. Membatalkan pahala puasa, ada 6 (enam):
a. Ghibah, yaitu menyebutkan sesuatu tentang seseorang ketika orang tersebut tidak ada, sekiranya dia mendengar, dia akan merasa tidak suka, walaupun isi pembicaraan itu benar adanya.
b. Namimah, yaitu menyebarkan berita dengan tujuan terjadinya fitnah.
c. Bohong.
d. Melihat sesuatu yang diharamkan, atau melihat sesuatu yang halal namun dengan syahwat.
e. Sumpah palsu.
f. Berkata keji, atau melakukan perbuatan keji.
2. Membatalkan puasa, baik membatalkan pahalanya maupun puasa itu sendiri (karenanya wajib qadla):
a. Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walaupun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.
b. Haid, nifas, atau melahirkan, walaupun sekejap saja di siang hari.
c. Gila, walaupun sebentar saja.
d. Pingsan dan mabuk (jika memakan waktu sepanjang siang). Adapun jika siuman, walaupun sebentar saja, menurut Imam Ramli sah puasanya. Menurut Ibnu Hajar, batal puasanya jika mabuknya disengaja, walaupun cuma sebentar.
e. Berhubungan badan, dengan sengaja, tahu bahwa hukumnya haram, dan tidak dipaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar